Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi
Pembahasan pertama adalah pengertian konstitusi, tujuan, fungsi, dan macam-macam konstitusi serta menurut para ahli. Secara umum, pengertian konstitusi adalah
Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan
peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi
berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang
berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi
dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions
principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan
undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.
Macam-Macam Pengertian Konstitusi
- Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
- Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Tujuan Konstitusi - Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara
ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah
sebagai berikut....
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Fungsi Konstitusi - Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut...
- Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam Konstitusi Menurut
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
Komentar
Posting Komentar