Pengertian, Macam dan Hukum Zina
Pengertian, Macam dan Hukum Zina Pengertian Zina Zina sebuah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan hubungan perkawinan secara sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi yang sangat berat, baik hukum dera maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal. Hukum Zina Zina oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah swt.berfirman dalam Surah Al- Isra Ayat 32 وَلاتَقْرَبُواالزِّنَاإِنَّهُكَانَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِيلا (٣٢) Artinya : dan janganlah kamu mendekati zina; Se...