SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM 1. Pengertian Sistem Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian - saling berkaitan dan tergantung - kesatuan yang terintegrasi - memiliki peranan dan tujuan tertentu - interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar 2. Pengertian Hukum Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia: 1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. patokan (kaidah, ketentuan). 4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Pengertian Hukum menurut para ahli: a. Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat. b. Utrecht...