Postingan

Menampilkan postingan dengan label PKN

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM 1. Pengertian Sistem Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian - saling berkaitan dan tergantung - kesatuan yang terintegrasi - memiliki peranan dan tujuan tertentu - interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar 2. Pengertian Hukum Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia: 1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. patokan (kaidah, ketentuan). 4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Pengertian Hukum menurut para ahli: a. Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat. b. Utrecht...

Pengertian HAM

Gambar
Pengertian HAM Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis. Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarny...

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi Pembahasan pertama adalah pengertian konstitusi, tujuan, fungsi, dan macam-macam konstitusi serta menurut para ahli. Secara umum, pengertian konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.   Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamak...

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Gambar
Persamaan Kedudukan Warga Negara Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah. Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk Penduduk , adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk. Bukan Penduduk , adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara. Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara Warga Negara, ad...

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi (Lengkap)

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi (Lengkap) Dalam suatu pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah supaya tercapai kondisi yang baik ( good condition ). Nah biar tercapainya kondisi yang baik tadi, pemerintah memiliki pengaturan wewenang. Sekarang dikenal ada 3 wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu : Asas Sentralisasi Asas Desentralisasi Asas Dekonsentrasi A. Pengertian Sentralisasi Apa itu sentralisasi? Sentralisasi adalah sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat . Pemerintah yang dimaksud dalam asas tersebut merupakan Presiden dan Dewan Kabinet. Sedangkan yang dimaksud dengan wewenang adalah kewenangan politik serta kewenangan administrasi. Kewenangan politik merupakan sebuah kewenangan yang membuat dan juga memutuskan kebijakan, sedangkan yang dimaksud dengan...